Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Uang Rp 3,2 Miliar dari Bandar Narkoba di Riau

Kompas.com - 28/11/2022, 16:50 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Riau, menyita uang miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial RAM (25), bandar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Marah karena Uang Kembalian Kurang, Pria Pembeli BBM di Tangerang Pukul Wanita Petugas SPBU, Pelaku Menyesal

Petugas memang tidak menemukan barang bukti narkotika, namun petugas menemukan uang tunai yang jumlahnya sangat besar.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan uang tunai sekitar Rp 3,2 miliar. Uang ini merupakan hasil transaksi narkoba. Uang sebanyak ini ditemukan dalam plastik di dalam lemari rumah pelaku," ungkap Pria kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Pria menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba pada Juni 2022. 

Baca juga: Jual Narkoba, Bripka S Dipecat Tidak Hormat di Aceh

Saat itu, petugas menyita 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi. Kemudian tiga pelaku ditangkap, yakni AA, CPP, dan NMA.

"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya menangkap bandarnya, yakni RAM. Pelaku ini bandar narkoba internasional," ujar Pria.

Dia menyebutkan, pelaku juga residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada 2021.

Petugas masih memburu satu pelaku lainnya berinisial R, dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku RAM beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Pelaku kabur ke Yogyakarta, Semarang, dan Padang.

"Pelaku ini kabur ke beberapa wilayah. Namun, akhirnya kita tangkap saat berada di tempat tinggalnya di sebuah ruko dua tingkat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Manapar kepada wartawan saat konferensi pers.

Selain menyita uang tunai Rp 3,2 miliar, pihaknya menyita satu unit mobil mewah, handphone, dan beberapa buku tabungan.

Di dalam buku tabungan itu ada uang dengan total Rp 160 juta. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku RAM dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112  jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com