AMBON, KOMPAS.com - SB, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Maluku Tengah, BPBD Sebut Tidak Ada Kerusakan
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Immanuele Manuputty mengakui, penetapan tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu dilakukan menyusul kenaikan status kasus ke tahap penyidikan.
“Sekarang sudah tersangka. Untuk kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Dax saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (29/11/2022).
SB ditangkap polisi di sebuah lokasi di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya SB terbukti positif mengonsumsi narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba,” katanya Dax.
Polisi juga membawa barang bukti narkoba yang disita dari tangan tersangka ke laboratorium di Kota Ambon. Pengujian dilakukan untuk memastikan kandungan narkoba tersebut.
“Jadi harus diuji kembali apakah itu narkoba jenis sabu atau jenis lain,” katanya.
Sejauh ini Dax belum mau membeberkan kronologi penangkapan tersangka. Adapun kronologi kasus tersebut baru akan diungkap pada Rabu pekan depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.