Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah meski Naik 8,01 Persen

Kompas.com - 29/11/2022, 13:20 WIB

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk semua provinsi di Pulau Jawa telah diumumkan pada 28 November 2022.

Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2023, Fresh Graduate Merapat

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

Berikut adalah daftar UMP 2023 untuk semua provinsi di Pulau Jawa.

1. Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280 atau naik 6,4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.501.203.

2. Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 4.573.845.

3. Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.841.487.

4. Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.812.935.

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.840.915.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Pemancing Terseret Arus Sungai di Sragen, 3 Selamat Dibantu Warga, 1 Hilang

4 Pemancing Terseret Arus Sungai di Sragen, 3 Selamat Dibantu Warga, 1 Hilang

Regional
Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Regional
Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Regional
Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Regional
Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Regional
Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Regional
Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Regional
Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Regional
Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Regional
Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Regional
Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Regional
Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Regional
Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Regional
Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Regional
Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke