MANADO, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 naik menjadi Rp 3.485.000. Angka ini mengalami kenaikan 5,42 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723.
UMP Sulut tahun 2023 resmi diumumkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022). Pengumuman UMP ini dirangkaikan dengan menyerahkan bantuan subsidi upah tahun 2022 di halaman parkir PT. Pos Indonesia Wilayah Sulut.
Gubernur Olly mengatakan, penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik. Menurutnya investasi di Sulut yang kondusif.
Baca juga: UMP Sulut 2023 Naik Jadi Rp 3.485.000
"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," katanya dikutip dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Olly menyebut akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP. Dia memastikan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," sebut Olly.
Sebelumnya, kajian UMP dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh, dan pemerintah.
Pada kesempatan itu, Olly menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja secara simbolis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut Erni Tumundo dan kepada pekerja.
BSU yang diserahkan dengan total nilai Rp 175.342.200.000, diperuntukan bagi 292.237 pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan subsidi upah yang diterima pekerja sebesar Rp 600 ribu per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.