Salin Artikel

UMP Sulut 2023 Naik Jadi Rp Rp 3.485.000, Gubernur Minta Pengusaha Ikuti Ketetapan

UMP Sulut tahun 2023 resmi diumumkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022). Pengumuman UMP ini dirangkaikan dengan menyerahkan bantuan subsidi upah tahun 2022 di halaman parkir PT. Pos Indonesia Wilayah Sulut.

Gubernur Olly mengatakan, penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik. Menurutnya investasi di Sulut yang kondusif.

"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," katanya dikutip dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Olly menyebut akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP. Dia memastikan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.

"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," sebut Olly.

Pada kesempatan itu, Olly menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja secara simbolis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut Erni Tumundo dan kepada pekerja.

BSU yang diserahkan dengan total nilai Rp 175.342.200.000, diperuntukan bagi 292.237 pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan subsidi upah yang diterima pekerja sebesar Rp 600 ribu per orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/210245578/ump-sulut-2023-naik-jadi-rp-rp-3485000-gubernur-minta-pengusaha-ikuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke