Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Sumsel 2023, Buruh: Belum Sesuai dengan Tuntutan Kami

Kompas.com - 28/11/2022, 18:54 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kelompok buruh di Sumatera Selatan belum mengambil sikap terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah daerah menjadi Rp 3.404.177,24 yang mulai berlaku Januari 2023. 

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, mereka sebelumnya menuntut kenaikan UMP di tahun depan sebesar 13 persen.

Sementara, kenaikan UMP di Sumsel hanya sebesar 8,26 persen.

Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp1.986.670

“Pemerintah Sumsel kan hanya mengikuti pemerintah pusat, mestinya Gubernur Sumsel bisa berani ambil kebijakan sendiri dengan menaikan UMP tinggi,” kata Hermawan, Senin (28/11/2022).

Menurut Hermawan, kenaikan UMP 13 persen itu sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Selain itu, sejak dua tahun terakhir, UMP di seluruh wilayah tidak mengalami kenaikan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga, kenaikan 13 persen yang diinginkan oleh buruh adalah hal wajar.

Baca juga: UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3,4 Juta

“Dua tahun terakhir UMP tidak mengalami kenaikan signifikan itu sudah ditolerir oleh buruh. Sehingga kami meminta UMP tahun depan itu naik 13 persen,” ujarnya.

Dengan keputusan dari pemerintah Sumatera Selatan, Hermawan mengaku belum mengambil sikap apapun.

“Kami masih akan bahas lagi untuk menentukan sikap, karena ini belum sesuai dengan tuntutan buruh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

Kenaikan itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

“UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Supriyono saat memberikan keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com