KUPANG, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya dibatalkan.
Meski dibatalkan, wisatawan yang ingin masuk ke Taman Nasional Komodo, yakni ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, tetap harus merogoh kocek sebesar Rp 3.750.000.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing, mengatakan, biaya masuk itu merupakan kontribusi dari wisatawan.
Baca juga: Gubernur NTT Cabut Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo, Tarif Masuk Rp 3,7 Juta Batal?
"Kami menyebutnya bukan tarif, tapi adalah bentuk kontribusi dari wisatawan dalam melakukan konservasi di Taman Nasional Komodo," kata Sony kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11/2022).
Sony mengatakan, pihaknya ingin memberitahukan kepada wisatawan bahwa komodo di Taman Nasional Komodo merupakan satu-satunya di dunia.
Baca juga: Menteri LHK Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Rencana Tarif Rp 3,75 Juta di TN Komodo
Sehingga, kata Sony, wisatawan pun diundang untuk ikut menjaga dan melakukan konservasi. Salah satu caranya dengan membantu konservasi, yakni ikut menyumbang dalam pembiayaan konservasi.
"Jadi konsepnya bukan retribusi tapi konstribusi untuk kelestarian komodo dan ekosistem yang ada di dalamnya,"ujar Sony.
Pemprov NTT, lanjut dia, tetap menggunakan Rp 3.750.000 per orang atau dengan sistem membership Rp 15 juta per empat orang.
Sony menjelaskan, pencabutan Pergub ini, tidak berpengaruh terhadap Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, dan izin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi NTT.
Dengan begitu, kata Sony, kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara pemerintah pusat dan Pemprov NTT tetap berjalan.
Menurutnya, Pemprov NTT tidak pernah mengambil alih kewenangan pengelolaan Taman Nasional Komodo karena merupakan kewenangan pemerintah pusat atau merupakan aset pemerintah pusat.
Baca juga: Sandiaga Uno Terima Masukan dari Pelaku Wisata agar Tarif Baru Masuk TN Komodo Bersifat Opsional
"Pemerintah Provinsi NTT hanya MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Usaha Milik Daerah (PT Flobamor) dalam mengelola Taman Nasional Komodo," kata dia.
"Pemerintah Provinsi NTT hanya bekerja sama dalam penguatan fungsi. Karena merupakan tanggung jawab moril, sosial dan politik pemerintah daerah. Dia berada di NTT, warisan dunia dan anugerah Tuhan, maka Pemprov NTT terpanggil untuk menjaga dan melestarikan komodo yang merupakan satu-satunya di dunia," sambung Sony.
Sony berharap, hal itu bisa dipahami oleh semua pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.