Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LHK Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Rencana Tarif Rp 3,75 Juta di TN Komodo

Kompas.com - 23/11/2022, 21:33 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengkaji ulang Pergub yang mewajibkan wisatawan membayar kontribusi sebesar Rp 3,75 juta saat mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Siti Nurbaya menjelaskan, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sandiaga Uno Terima Masukan dari Pelaku Wisata agar Tarif Baru Masuk TN Komodo Bersifat Opsional

Pergub itu menjadi dasar hukum PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT, menerapkan tarif masuk Rp 3,75 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan dalih konservasi. Padahal, tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan taman nasional.

"Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. Pada peraturan pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Menteri Siti Nurbaya seperti dikutip dalam salinan Surat Menteri KLHK kepada Gubernur NTT yang diterima Kompas.com, Rabu siang.

Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Ditunda, Sudah Ada Turis yang Jajal Tarif Rp 3,75 Juta Per Orang

Tidak hanya itu, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.

"Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat," tegas dia.

Karena itu, pihaknya meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut terutama yang menjadi catatan KLHK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com