Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tersangka Kasus Korupsi "Septik Tank" di Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 600 Juta

Kompas.com - 25/11/2022, 10:17 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com- Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, KS, mengembalikan sejumlah uang yang menjadi kerugian negara.

KS, merupakan direktur PT KCI di Jakarta Utara yang merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

"Kita kembali menerima pengembalian uang yang diduga merupakan keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, dari KS, Direktur PT KCI, sebesar Rp 600 juta, melalui Kuasa Hukumnya, Hasrul," kata Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank

Penyitaan tersebut, dilakukan atas hasil pengembangan penyidikan, serta upaya koordinasi dengan pihak Tersangka. Tersangka pun secara kooperatif melakukan pengembalian sebagian keuntungan yang diperoleh sebagai itikad baik penyelesaian perkara.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, total kerugian kegiatan pada tahun 2018, mencapai Rp 1.269.450.000.

"Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli," imbuhnya.

Dengan adanya pengembalian ini, capaian upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik telah mencapai Rp 1.900.000.000.

Penyelamatan kerugian keuangan negara, kata Teguh, menjadi paradigma baru penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan RI yang tidak hanya memenuhi keadilan dan kepastian hukum. Namun juga mengedepankan kemanfaatan penegakan hukum itu sendiri.

"Tim penyidik berharap agar tersangka lainnya juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang dinikmati,"katanya lagi.

Sebelumnya, dua tersangka perkara korupsi dana APBN Pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut, dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).

Tersangka Y, mengembalikan uang tunai senilai Rp 800.000.000. Sementara tersangka MA, sebesar Rp 500.000.000.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, proses hukum atas kasus tersebut, tetap berjalan. Pasalnya, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, Kejari Nunukan telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 4 warga sipil dan dua ASN.

Masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018. Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.  Lalu Y sebagai Direktur CV. YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Dan dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Nunukan. Keduanya adalah, ZS yang merupakan PPTK pada kegiatan tahun 2018. Kemudian ASN berinisial E, yang merupakan mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com