KETAPANG, KOMPAS.com - Tersangka penganiayaan anak angkat berusia 4 tahun hingga tewas, DI (34) sempat nekat melakukan bunuh diri, namun gagal.
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, usai menganiaya dan mohat korban tergeletak tak bergerak, tersangska mengambil kain dan hendak gantung diri di kamar.
“Saat tersangka mau bunuh diri, aksinya ketahuan adik iparnya dan langsung diamankan,” kata Yani kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Saat itu juga, terang Yani, pihak keluarga mendapati korban sudah tak sadarkan diri dan saat dibawa ke puskesmas terdekat, kondisinya sudah meninggal dunia.
“Mulai dari situ, terhadap tersangka DI, kita lakukan pemeriksaan,” terang Yani.
Yani menegaskan, pihaknya telah menetapkan DI (34), sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas.
Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.
“Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam penyidik,” ungkap Yani.
Diberitakan, seorang anak berusia 4 tahun 7 bulan asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Dugaan sementara, korban tewas dianiaya. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.