KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan MRW (42), sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, dijadikan tersangka, usai menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia 8 tahun, yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu, (6/11/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Diduga Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Dilaporkan ke Polisi
"Waktu penganiayaan, suami pelaku tak berada di rumah mereka," kata Ariasandy, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (10/11/2022) malam.
Kejadian itu lanjut dia, bermula ketika MRW sedang tak enak badan dan berbaring di tempat tidurnya.
Saat yang bersamaan, korban bermain dengan suara nyaring dan mengganggu MRW.
MRW yang jengkel, kemudian mengambil sebuah alat pembersih dan memukuli korban berulang kali di tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka dan bengkak di bagian punggung, kaki dan tangan.
"Korban yang ketakutan, bahkan sempat buang air besar di celananya," ungkap Ariasandy.
PYKB yang kesakitan pun menangis, sehingga didengar oleh tetangga terdekat.
Salah seorang tetangga mereka yang bernama Hiwa Wunu, kemudian membonceng korban dengan sepeda motornya menuju rumah aparat desa.
Kepala Urusan Desa Kambata Wundut, Defreni Landukara, lantas membawa korban ke Markas Kepolisian Sektor Lewa, untuk melaporkan kejadian itu.
Polisi yang menerima laporan lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.
Kasus ini sedang ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sumba Timur.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur, untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.