Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Kompas.com - 22/11/2022, 13:40 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Setelah 4 tersangka pegawai dan dosen FISIP UIN Walisongo persidangan, kini 8 kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak diringkus Polda Jateng.

Tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Para tersangka ini menjanjikan (peserta yang membayar) untuk dapat lolos tes seleksi formasi perangkat desa Kaur, Kadus Sekdes,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca juga: Dosen UIN Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak sebagai Bonus

Dengan mengenakan pakaian bebas, kedelapan tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (22/11/2022).

Para tersangka berdiri membelakangi awak media.

Subagio menjelaskan, mereka bersekongkol dengan penyelenggara tes dari UIN Walisongo untuk membocorkan soal ujian kepada peserta agar mendapatkan nilai sempurna dan lolos menjadi perangkat desa pada 2021.

Baca juga: Ajukan Nota Keberatan Hasil Pilkades, Cakades di Kabupaten Semarang: Perangkat Desa Intimidasi Warga

Kedua pihak tersebut menyepakati biaya yang harus dibayarkan peserta yang menginginkan jaminan lolos tes dengan harga formasi kadus Rp 150 juta dan Sekdes Rp 250 juta.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujarnya.

Pada awal November 2021 tersangka meminta uang kepada 16 peserta yang diloloskan dengan total Rp2,7 miliar untuk kemudian dibagi bersama dosen dan panitia ujian seleksi perangkat desa dari UIN Walisongo.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung, dan belasan peserta yang telah dikondisikan membayar sejumlah uang dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com