Masalah HGU ini sendiri sudah diadukan ke Komisi I DPRD Lampung Tengah, namun tidak kunjung membuahkan hasil keputusan.
Menurut Pandra, sebenarnya aparat kepolisian dan forkopimda setempat sudah menfasilitasi urun rembuk antara warga dengan perusahaan sejak Oktober 2022 lalu.
"Tentunya terkait kepemilikan tanah ini harus berdasarkan hukum, sejak Oktober 2022 hingga November jajaran personel telah melakukan edukasi kepada masyarakat lima kampung," kata Pandra.
Hingga pada hari kejadian, warga lima kampung itu melakukan demonstrasi di lokasi kantor perkebunan itu.
Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai itu tiba-tiba menjadi rusuh karena warga merasa perusahaan tidak merespon.
"Sehingga warga melampiaskan kemarahan dan melakukan pengerusakan serta pembakaran aset perusahaan," kata Pandra.
Dari inventaris perusahaan, sejumlah aset yang dibakar adalah lima unit bangunan kantor, satu unit mobil, satu unit truk, satu unit gudang dan dua pos satpam.
Total kerugian yang terjadi akibat pengerusakan itu ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Baca juga: Pilkades di Bima Ricuh, Warga Bakar Fasilitas Kantor Desa
Pandra mengatakan, pihak kepolisian berharap kedua belah saling menahan diri dan menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat.
"Kami juga mengharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Lampung Tengah agar dapat memberikan himbauan untuk dapat meredam dan menahan diri agar jangan sampai melakukan aksi yang dapat merugikan nama kampung," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.