Salin Artikel

Setelah Dibakar Warga, Kebun Kelapa Sawit di Lampung Dijaga Polisi Sepekan

Sejumlah aset dan bangunan perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian itu dibakar warga pada Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pengerusakan hingga pembakaran aset dan bangunan PT Gunung Aji Pubian itu.

Menurut Pandra, kondisi saat ini sudah terkendali dengan pengamanan oleh Brimob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung.

Pandra mengatakan jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan lokasi kantor perkebunan sawit itu yakni dua kompi Brimob, 20 orang anggota Ditkrimum dan Ditintelkam, 327 personel Polres Lampung Tengah dan 152 kendaraan kepolisian.

"Kita di-back up juga oleh 30 personel Kodim 0411/Lampung Tengah dan unsur forkopimda," kata Pandra.

Dipicu HGU habis masa berlaku

Dari keterangan polisi, kerusuhan itu terjadi akibat dipicu Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya antara warga di lima kampung dengan PT Gunung Aji Pubian.

Lima kampung ini adalah Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negeri Ratu dan Negeri Kepayungan di Kecamatan Pubian, serta Kampung Kuripan di Kecamatan Padang Ratu.

Warga lima kampung merasa perusahaan tidak menghormati peraturan dan tetap beroperasi meski HGU lahan yang masuk wilayah kampung mereka sudah habis.

Menurut Pandra, sebenarnya aparat kepolisian dan forkopimda setempat sudah menfasilitasi urun rembuk antara warga dengan perusahaan sejak Oktober 2022 lalu.

"Tentunya terkait kepemilikan tanah ini harus berdasarkan hukum, sejak Oktober 2022 hingga November jajaran personel telah melakukan edukasi kepada masyarakat lima kampung," kata Pandra.

Hingga pada hari kejadian, warga lima kampung itu melakukan demonstrasi di lokasi kantor perkebunan itu.

Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai itu tiba-tiba menjadi rusuh karena warga merasa perusahaan tidak merespon.

"Sehingga warga melampiaskan kemarahan dan melakukan pengerusakan serta pembakaran aset perusahaan," kata Pandra.

Dari inventaris perusahaan, sejumlah aset yang dibakar adalah lima unit bangunan kantor, satu unit mobil, satu unit truk, satu unit gudang dan dua pos satpam.

Total kerugian yang terjadi akibat pengerusakan itu ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Pandra mengatakan, pihak kepolisian berharap kedua belah saling menahan diri dan menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat.

"Kami juga mengharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Lampung Tengah agar dapat memberikan himbauan untuk dapat meredam dan menahan diri agar jangan sampai melakukan aksi yang dapat merugikan nama kampung," kata Pandra.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/144826178/setelah-dibakar-warga-kebun-kelapa-sawit-di-lampung-dijaga-polisi-sepekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke