Di tengah perjalanan, AK berpapasan dengan pelaku HD. Pelaku lalu membujuk korban untuk berhubungan badan. Mendengar itu, korban tidak menanggapi dan terus berjalan ke sekolah.
Kemudian, keesokan harinya yakni pada Sabtu (12/11/ 2022) sekitar pukul 07.00 Wita, korban kembali berjalan menuju ke sekolahnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara
Namun, saat akan tiba di sekolah, pelaku yang sudah menunggu korban, kemudian mengadangnya.
"Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang senilai Rp 8.000 untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak," ungkap Anam.
Karena rayuannya tak mempan lanjut Anam, pelaku lantas menaikan jumlah uang yg awalnya Rp 8.000 menjadi Rp 13.000.
Karena ketakutan, korban langsung berlari pulang ke rumahnya, untuk menghindari pelaku. Tiba di rumahnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Bahkan, korban menceritakan aksi pencabulan yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Orangtua korban yang kesal, lalu mendatangi Markas Polsek Rote Tengah guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor : LP/B/15/XI/2022/SPKT/SEK Roteng/RES RN/POLDA NTT, tanggal 13 November 2022," kata Anam.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.