KUPANG, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap DE remaja putri berusia 18.
DE, melaporkan seorang petugas salah satu rumah sakit di Kota Kupang, karena mencabulinya saat menjaga ibunya yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.
"Kita sudah periksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus itu," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Perawat RS di Sumut Wajib Senyum Saat Layani Pasien Miskin
Pemeriksaan terhadap saksi itu lanjut Krisna, untuk menguatkan laporan terjadinya pencabulan itu.
Krisna menyebut, terlapor kasus itu merupakan seorang pegawai atau Perawat di rumah sakit swasta di Kota Kupang.
Untuk terlapor yang tak disebutkan identitasnya itu, polisi sudah memeriksanya, tetapi belum ditahan.
Alasannya kata Krisna, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga masih melengkapi alat bukti.
"Apabila alat bukti sudah lengkap maka kita akan naikan ke tingkat penyidikan," kata Krisna.
Krisna menjelaskan, dari hasil keterangan saksi yang telah diperiksa, kejadian ini bermula ketika DE menjaga orangtuanya yang lagi sakit dan dirawat di salah satu bangsal rumah sakit itu.
Korban yang tidur bersebelahan dengan ibunya, merasakan adanya sesuatu yang mendekati bagian tubuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.