Asas umum berarti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.
3. Bebas
Asas bebas artinya rakyat bebas memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. Rahasia
Asas rahasia berarti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiannya yang tidak akan diberitahukan kepada pihak manapun.
Baca juga: Apa Itu Asas Luber Jurdil dalam Pemilu?
5. Jujur
Asas jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terkait mulai penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
6. Adil
Asas artinya bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.
(Editor: Widya Lestari Ningsih)
Sumber:
kesbangpol.tangerangkota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.