Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Asas Pemilu di Indonesia?

Kompas.com - 16/11/2022, 19:43 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Awalnya, Pemilu dilakukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah adanya amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang awalnya dilakukan oleh DPR telah disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) turut menjadi bagian Pemilu.

Pada aturan terbaru Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan tentang Pemilu, yaitu:

"Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, ujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945".

Baca juga: 6 Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pemilu sebagai sarana untuk rakyat memilih pemimpin berdasarkan asas yang berlaku.

Asas Pemilu

Dalam aturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 2 disebutkan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas Pemilu ini sering di singkat LUBER dan JURDIL.

Asas LUBER merupakan singkatan langsung, umum, bebas, dan rahasia yang telah berlangsung sejak Orde Baru.

Sedangakan Asas JURDIL adalah singkatan dari jujur dan adil. Asas ini berkembang sejak era reformasi.

Berikut ini adalah rincian asas Pemilu di Indonesia.

1. Langsung

Rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya secara langsung sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

2. Umum

Asas umum berarti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.

3. Bebas

Asas bebas artinya rakyat bebas memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

4. Rahasia

Asas rahasia berarti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiannya yang tidak akan diberitahukan kepada pihak manapun.

Baca juga: Apa Itu Asas Luber Jurdil dalam Pemilu?

5. Jujur

Asas jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terkait mulai penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

6. Adil

Asas artinya bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.

(Editor: Widya Lestari Ningsih)

Sumber:

kesbangpol.magelangkab.go.id

kesbangpol.tangerangkota.go.id

www.kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com