JAYAPURA, KOMPAS.com - Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Papua.
Peristiwa pembentangan bendera bintang kejora itu terjadi Kamis (10/11/2022).
Dari aksi tersebut, polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus.
"Hasil pemeriksaan kita selama 24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Senin (14/11/2022).
Sementara enam orang lain yang sebelumnya ikut diamankan, telah dipulangkan.
Baca juga: 400 Warga Dogiyai Berbondong-bondong Mengungsi ke Nabire, Takut Jadi Korban Amuk Massa
Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar.
Mereka adalah, YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.