Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
Victor menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebaagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.
Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasisswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi.
"Status mereka masih didalami, apakah terkait KNPB (Komite Nasional Papua Barat) atau kelompok lainnya," kata dia.
Baca juga: Bentangkan Bendera Bintang Kejora dan Lempari Polisi dengan Batu, 15 Mahasiswa di Jayapura Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 15 orang di kawasan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus, Kamis (10/11/2022).
Aksi tersebut dilakukan saat mereka melakukan unjuk rasa di lapangan upacara USTJ untuk menolak rencana dialog yang akan dilakukan Komnas HAM RI.
"Gas air mata dikeluarkan untuk mengurai massa, mereka tidak terima baik bahkan membahayakan pihak rektorat sendiri, ada lemparan batu," ujarnya di Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.