"Kemudian melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi," sebutnya.
Sementara Penjabat Wali kota Ambon Bodewin Wattimena berjanji akan segera membangun sistem untuk melakukan pengendalian tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK
"Perwali sudah menyajikan prosedur yang bisa dilakukan untuk melaporkan atau mengendalikan benturan kepentingan,"ujarnya.
Dia menambahkan, setiap ASN bisa melaporkan kepada atasan langsung atau inspektorat jika melihat adanya gejala benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Diperlukan kerja kolektif seluruh pihak agar kasus ini bisa teratasi dan menciptakan iklim pekerjaan yang sehat.
“Jika ada yang memerintahkan sesuatu yang salah, ASN di Kota Ambon jangan turuti. Termasuk jika saya memerintahkan yang salah, jangan dijalankan. Kalau merasa itu melanggar hukum, laporkan saja ke APH termasuk ke KPK” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.