"Yang bersangkutan (Aipda AL) sekitar bulan Februari melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga," kata Kapolres.
Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Baca juga: Beli dan Gunakan Sabu dari Temanggung, Pemilik Warung Lamongan di Purworejo Ditangkap Polisi
Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
"Yang bersangkutan sempat melakukan banding pada bulan April tapi banding ditolak oleh komisi banding," kata Purbaja.
Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Cukup ini pertama dan terakhir, ini bentuk sikap tegas kepolisian, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.