PURWOREJO, KOMPAS.com - Warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo berinisial DN (35) ditangkap pihak kepolisian Polres Purworejo atas kasus narkoba.
DN ditangkap aparat karena telah menggunakan sabu yang dibelinya dari Kabupaten Temanggung. DN ditangkap di rumahnya saat sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Saat Pesta Sabu
"Tersangka kasus pengguna narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran Polres Purworejo saat mengonsumsinya di rumahnya, warung makan Lamongan," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu. Saat ditimbang sabu-sabu tersebut diketahui seberat 0,42 Gram.
"Setelah kita tangkap, tersangka berikut barang buktinya di bawa kepolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kasi Humas Polres Purworejo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DN membeli barang haram tersebut dari seseorang di daerah Kabupaten Temanggung. Saat ini, petugas satresnarkoba sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari keterangan DN tersebut.
"Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya," katanya.
Atas tindakannya tersebut tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.
"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Depok, 2 Orang Merupakan Pasutri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.