Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Beli dan Gunakan Sabu dari Temanggung, Pemilik Warung Lamongan di Purworejo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/11/2022, 15:36 WIB

PURWOREJO, KOMPAS.com - Warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo berinisial DN (35) ditangkap pihak kepolisian Polres Purworejo atas kasus narkoba.

DN ditangkap aparat karena telah menggunakan sabu yang dibelinya dari Kabupaten Temanggung. DN ditangkap di rumahnya saat sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Saat Pesta Sabu

"Tersangka kasus pengguna narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran Polres Purworejo saat mengonsumsinya di rumahnya, warung makan Lamongan," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu. Saat ditimbang sabu-sabu tersebut diketahui seberat 0,42 Gram.

"Setelah kita tangkap, tersangka berikut barang buktinya di bawa kepolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kasi Humas Polres Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DN membeli barang haram tersebut dari seseorang di daerah Kabupaten Temanggung. Saat ini, petugas satresnarkoba sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari keterangan DN tersebut.

"Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya," katanya.

Atas tindakannya tersebut tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Depok, 2 Orang Merupakan Pasutri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Regional
Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Regional
Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Regional
Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Regional
Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Regional
Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 202

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 202

Regional
Sempat Jengkel Ada Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Koster

Sempat Jengkel Ada Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Minta Maaf ke Ganjar dan Koster

Regional
Program Ayah Bunda Stunting, Komitmen Pemkab Nunukan untuk Mengatasi Angka Kasus Stunting di Perbatasan RI–Malaysia

Program Ayah Bunda Stunting, Komitmen Pemkab Nunukan untuk Mengatasi Angka Kasus Stunting di Perbatasan RI–Malaysia

Regional
Gara-gara Proyek, Pria di Medan Bunuh Kerabatnya, Mayat Korban Ditemukan Tanpa Busana di Drainase

Gara-gara Proyek, Pria di Medan Bunuh Kerabatnya, Mayat Korban Ditemukan Tanpa Busana di Drainase

Regional
Murid SD di Luwu Timur Rela Bolos Sekolah demi Bertemu Jokowi: Ingin Cium Tangan Presiden

Murid SD di Luwu Timur Rela Bolos Sekolah demi Bertemu Jokowi: Ingin Cium Tangan Presiden

Regional
2 Pekan Tak Pulang ke Rumah, Pria Asal Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun Warga

2 Pekan Tak Pulang ke Rumah, Pria Asal Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun Warga

Regional
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemusnahan Pasar Danga, Ini Penjelasan Bupati Nagekeo

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemusnahan Pasar Danga, Ini Penjelasan Bupati Nagekeo

Regional
Ditawari Kerja di Kebun Sawit, 39 Pekerja Asal Jatim Telantar di Balikpapan

Ditawari Kerja di Kebun Sawit, 39 Pekerja Asal Jatim Telantar di Balikpapan

Regional
Pemprov Sumsel Habis Rp 30 Miliar Renovasi Stadion, Malah Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pemprov Sumsel Habis Rp 30 Miliar Renovasi Stadion, Malah Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke