Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta: Ada Perjanjian, tapi Tak Sebutkan Berapa Dendanya

Kompas.com - 08/11/2022, 11:13 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RSN (31) ibu kandung santri IKW (12) tahun yang didenda Rp 37 juta akibat kabur dari pondok pesantren di Bandung mengakui adanya surat perjanjian saat anaknya masuk pesantren tersebut.

"Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu. Tapi kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana. Saya cari pun sudah hilang," ujar RSN saat ditemui di rumahnya, Selasa (8/11/2022).

Ia pun mengaku pasrah dengan denda tersebut. Sebab ia tidak bisa berbuat banyak karena anaknya tidak betah.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung

"Saya bagaimana lagi, kalau anak katanya gak betah belajar lagi di sana, saya gak tahu alasannya apa, anak saya gak bilang," singkat RSN.

Santri asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini didenda Rp 37 juta. Denda tersebut berdasarkan perhitungan lama tinggal santri yakni 745 hari dikali biaya denda Rp 50.000 per hari.

"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelas RSN.

Selama ini, RSN hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaannya yang serabutan di kampungnya.

Baca juga: Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta karena Kabur dari Pondok Pasrah: Buat Makan Saja Susah

Sebelumnya ia berharap, anaknya yang bisa disekolahkan gratis di Pondok Pesantren Cilengkrang, Bandung itu akan membantu meringankan beban biaya hidup keluarganya.

Sementara itu, Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa orangtua santri 12 tahun yang melaporkan permasalahan yang dialaminya itu merupakan keluarga tak mampu.

Sesuai keterangan ibu kandungnya, selama ini memang ada kertas perjanjian saat anaknya masuk ke pondok pesantren itu tiga tahun lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggapi Aduan Tambang Ilegal di Gunung Sindoro Wonosobo, Ganjar: Galian C Ilegal Disikat Saja

Tanggapi Aduan Tambang Ilegal di Gunung Sindoro Wonosobo, Ganjar: Galian C Ilegal Disikat Saja

Regional
Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Regional
Anak 7 Tahun yang 4 Kali Dioperasi Usus Buntu Meninggal Dunia, Keluarga Sempat Melapor ke Polisi

Anak 7 Tahun yang 4 Kali Dioperasi Usus Buntu Meninggal Dunia, Keluarga Sempat Melapor ke Polisi

Regional
Kunjungan Kerja di Papua, Presiden Jokowi Akan Berkunjung ke Keerom untuk Pertama Kali

Kunjungan Kerja di Papua, Presiden Jokowi Akan Berkunjung ke Keerom untuk Pertama Kali

Regional
Non-muhrim di Aceh Utara Dilarang Buka Puasa Bersama Satu Meja

Non-muhrim di Aceh Utara Dilarang Buka Puasa Bersama Satu Meja

Regional
Sosok Syabda Perkasa di Mata Keluarga, Anak Penurut dan Pekerja Keras

Sosok Syabda Perkasa di Mata Keluarga, Anak Penurut dan Pekerja Keras

Regional
Kepala BKKBN Sebut Strategi 'Screening' Pasangan yang Hendak Menikah Efektif Cegah Stunting

Kepala BKKBN Sebut Strategi "Screening" Pasangan yang Hendak Menikah Efektif Cegah Stunting

Regional
3 Nakes Puskesmas yang Buat Video Bedakan Layanan Umum dan BPJS Dirumahkan Sebulan

3 Nakes Puskesmas yang Buat Video Bedakan Layanan Umum dan BPJS Dirumahkan Sebulan

Regional
Jalan Pemuda Semarang Besok Ditutup, Ini Jalur Alternatifnya

Jalan Pemuda Semarang Besok Ditutup, Ini Jalur Alternatifnya

Regional
70 Bus Gratis Disiapkan untuk 'Pulang Basamo' Perantau Minang 2023, Cek Syaratnya

70 Bus Gratis Disiapkan untuk "Pulang Basamo" Perantau Minang 2023, Cek Syaratnya

Regional
Gibran Bertemu Nicholas Saputra dan Happy Salma, Bahas Rencana Pertunjukan Seni di Solo

Gibran Bertemu Nicholas Saputra dan Happy Salma, Bahas Rencana Pertunjukan Seni di Solo

Regional
Presiden Jokowi Kunjungi Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura Terjunkan 380 Personel

Presiden Jokowi Kunjungi Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura Terjunkan 380 Personel

Regional
Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP

Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP

Regional
Pengunjung Dugderan Semarang Mengeluh karena Tarif Parkir Mahal

Pengunjung Dugderan Semarang Mengeluh karena Tarif Parkir Mahal

Regional
Sudah 3 Hari Terbakar, Puluhan Hektar Lahan Gambut di Bengkalis Riau Belum Padam

Sudah 3 Hari Terbakar, Puluhan Hektar Lahan Gambut di Bengkalis Riau Belum Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke