Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi, Tidak Dijual ke Petani Demi Untung Rp 10.000 per Kilogram

Kompas.com - 08/11/2022, 12:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung mengungkap penyelewengan penjualan pupuk urea bersubsidi yang seharusnya dijual ke petani.

Pupuk bersubsidi ini justru dijual ke pelaku usaha lain demi keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai 8,7 ton.

Baca juga: Diduga Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, 3 Pemuda Bondowoso Ditangkap

Pupuk bersubsidi itu produksi PT Pupuk Indonesia yang diperuntukkan sebagai pupuk bersubsidi bagi petani.

"Anggota menemukan 175 karung dengan total seberat 8,7 ton pupuk bersubsidi di gudang Toko Berkah Abadi yang berada di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Dari keterangan pemilik Toko Berkah Abadi berinisial DD, pupuk bersubsidi itu dibeli di pengecer resmi Bintang Jaya yang berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Fauzi mengatakan, pupuk bersubsidi ini dijual seharga Rp 150.000-160.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Baca juga: Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Guru Honorer di Bondowoso Ditangkap

"Harga jual ini diatas HET (harga eceran tertinggi) yang seharusnya hanya Rp 112.500 per karung," kata Fauzi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemilik Kios Bintang Jaya berinisial IS, penjualan tidak kepada yang diperuntukkan itu hanya untuk mendapatkan keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

"Pengecer juga memanipulasi data laporan seolah-olah sudah disalurkan kepada petani," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b.

"Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100.000," kata Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com