NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan perempuan WI (22), warga Jalan Cik Ditiro RT 017 Nunukan Timur.
WI merupakan pekerja di sebuah Pertashop CV Tirta Dimitri, milik Rosdiana (42), yang ada di Jalan Lingkar, Nunukan.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan, WI diduga melakukan penggelapan hasil penjualan. Termasuk menggelapkan ratusan liter BBM jenis dexlite.
"Pemilik Pertashop sering mendapati selisih laporan keuangan dari penjualan dexlite. Hingga Senin (7/11/2022), pemilik melakukan audit penjualan selama seminggu sebelumnya. Ia mendapati selisih penjualan solar dexlite kurang lebih 200 sampai 300 liter,’’ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Atap Ruang Kelas SD Muhammadiyah Gunungkidul Ambrol, Sejumlah Siswa Terluka
Saat pemilik Pertashop bertanya kepada karyawannya, WI menyangkal perbuatannya, dengan dalih sudah tidak masuk kerja selama tiga hari. Namun demikian, selama ini, kunci dispenser pertashop dipegang oleh WI.
‘’Karena pelaku tidak kooperatif, dan kejadian tersebut sebelumnya juga sudah pernah terjadi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,’’ujarnya lagi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat keterangan bahwa pelaku diduga telah menjual solar dexlite kepada seseorang pada Sabtu (5/11/2022), setelah pertashop tutup.
Penjualan tersebut tidak masuk buku laporan penjualan dan tidak dilaporkan ke pemilik pertashop. WI sengaja melakukan aksi tidak terpuji tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
‘’Kita konfrontir pembeli, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. WI mengatakan pada minggu terakhir bulan Oktober 2022, ia telah menggelapkan 90 liter solar dexlite senilai Rp 1.700.000, dan pada Sabtu 5 November 2022 telah menggelapkan 191 liter, senilai Rp 3.470.000,’’urai Sony.
Selain melakukan penggelapan solar dexlite, pelaku bahkan mengaku menggelapkan uang setoran Rp 20 juta di bulan Oktober 2022.
Saat itu, WI berdalih uang tersebut hilang. Pemilik pertashop merasa janggal dengan pengakuan pelaku. Pasalnya korban melihat sejumlah barang baru milik WI, seperti Hp, dan barang lainnya.
‘’Namun korban saat itu mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan kesepakatan pelaku mengganti uang tersebut dengan cara potong gaji," jelas Sony.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai Rp. 5.200.000, solar dexlite 140 liter, dan 6 buah jeriken.
WI dijerat dengan Pasal 374 subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.