Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tewaskan Pemuda di Solo, Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/11/2022, 15:26 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penjual miras oplosan ditangkap buntut seorang pemuda berinisial CJM (19), warga Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo, ditemukan tewas.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, menangkap pedagang miras oplosan tersebut, berinisial MSP (20) yang berjualan sekitar 3 bulan lalu.

Selama kurun waktu penjualan itu, warga banyak yang membeli miras darinya namun tidak ada yang mengeluh keracunan.

Baca juga: Diduga Keracunan Miras Oplosan, Pemuda di Solo Tewas

"Sebelum saya racik saya coba dulu, dan tidak ada efek apa-apa," jelas MSP, saat di Polresta Solo, Senin (7/11/2022).

Lanjut tersangka warga Wonogiri, miras oplosan dijual dengan harga Rp 20.000 per botol. Dalam sebulan dia bisa menjual sedikitnya 25 botol miras, dengan takaran yang berbeda

"Ditawarkan dari mulut ke mulut melalui teman-teman," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat bahwa korban sebelum tewas, membeli dan menenggak miras di indekos tersangka.

Kemudian, korban pulang ke indekosnya pada Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah, sesampainya di indekosnya mulai bereaksi adanya dugaan keracunan yang dikira oleh para saksi adanya masalah spiritual.

"Setelah pulang, dikamar korban teriak-teriak. Kemudian pemilik kos memanggil ustad, dikira kesurupan," ujar Iwan Saktiadi, di Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pelajar di Manggar Baru Ditangkap Saat Pesta Miras Oplosan, Diminta Cuci Kaki Orangtua

Karena reaksi dugaan keracunan ini tak kunjung membaik. Korban dibawa ke rumah korban yang berada di Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Setibanya di rumah korban diberi air kelapa. Bukannya membaik, keluar busa hingga darah segar dari mulut tersangka. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit korban telah meninggal dunia.

"Sudah dilakukan autopsi, sampel miras sudah kita kirim ke Labfor Polda Jawa Tengah untuk mengetahui kandungannya. kita masih menunggu hasilnya bagaimana. Sebab dari keterangan sebelum pesta miras, korban juga sempat menenggak pil," kata Iwan.

Baca juga: Bolos Sekolah Lalu Pesta Miras Oplosan, 9 Pelajar Dihukum Cuci Kaki Orangtua

Barang bukti yang diamankan berupa 6 botol ukuran 500 mililiter (ml) berisi minuman oplosan warna coklat, 6 botol ukuran 1000 ml berisi minuman aroma dan rasa leci.

Kemudian 4  botol solven atau pelarut ukuran 1500 ml berisi cairan solven, 3 botol berisi minuman oplosan warna coklat, 2 botol solven 60 ml berisi cairan solven dan 1 (satu) botol besar minuman bersoda botol berukuran 3.1 liter. Lalu, botol solven kosong ukuran 1500 ml,  dan setengah galon berisi cairan solven.

Akibat dari kejadian ini, tersangka penjualan miras, dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan miras oplosan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com