Salin Artikel

Diduga Tewaskan Pemuda di Solo, Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, menangkap pedagang miras oplosan tersebut, berinisial MSP (20) yang berjualan sekitar 3 bulan lalu.

Selama kurun waktu penjualan itu, warga banyak yang membeli miras darinya namun tidak ada yang mengeluh keracunan.

"Sebelum saya racik saya coba dulu, dan tidak ada efek apa-apa," jelas MSP, saat di Polresta Solo, Senin (7/11/2022).

Lanjut tersangka warga Wonogiri, miras oplosan dijual dengan harga Rp 20.000 per botol. Dalam sebulan dia bisa menjual sedikitnya 25 botol miras, dengan takaran yang berbeda

"Ditawarkan dari mulut ke mulut melalui teman-teman," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat bahwa korban sebelum tewas, membeli dan menenggak miras di indekos tersangka.

Kemudian, korban pulang ke indekosnya pada Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah, sesampainya di indekosnya mulai bereaksi adanya dugaan keracunan yang dikira oleh para saksi adanya masalah spiritual.

"Setelah pulang, dikamar korban teriak-teriak. Kemudian pemilik kos memanggil ustad, dikira kesurupan," ujar Iwan Saktiadi, di Senin (7/11/2022).

Karena reaksi dugaan keracunan ini tak kunjung membaik. Korban dibawa ke rumah korban yang berada di Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Setibanya di rumah korban diberi air kelapa. Bukannya membaik, keluar busa hingga darah segar dari mulut tersangka. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit korban telah meninggal dunia.

"Sudah dilakukan autopsi, sampel miras sudah kita kirim ke Labfor Polda Jawa Tengah untuk mengetahui kandungannya. kita masih menunggu hasilnya bagaimana. Sebab dari keterangan sebelum pesta miras, korban juga sempat menenggak pil," kata Iwan.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 botol ukuran 500 mililiter (ml) berisi minuman oplosan warna coklat, 6 botol ukuran 1000 ml berisi minuman aroma dan rasa leci.

Kemudian 4  botol solven atau pelarut ukuran 1500 ml berisi cairan solven, 3 botol berisi minuman oplosan warna coklat, 2 botol solven 60 ml berisi cairan solven dan 1 (satu) botol besar minuman bersoda botol berukuran 3.1 liter. Lalu, botol solven kosong ukuran 1500 ml,  dan setengah galon berisi cairan solven.

Akibat dari kejadian ini, tersangka penjualan miras, dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan miras oplosan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/152627978/diduga-tewaskan-pemuda-di-solo-penjual-miras-oplosan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke