MANOKWARI, KOMPAS.com- Korban dan keluarga korban tragedi Wasior berdarah tahun 2001 meminta agar pemerintah mempertanggungjawabkan kerugian materiil dan moril semenjak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat itu terjadi.
Tuntutan itu disampaikan kepada Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dibentuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat berkunjung ke Wasior.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bencana Banjir Bandang Wasior, Papua Barat, 150 Orang Meninggal Dunia
Akademisi Universitas Papua, Dr. Agus Sumule mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior, para korban dan keluarganya menginginkan beberapa hal.
"Temuan di lapangan yakni ketika kita lakukan pertemuan dengan keluarga korban, mengonfirmasi laporan temuan Komnas HAM, kami memperoleh beberapa nama korban, kemudian dalam pertemuan itu korban sampaikan kekecewaan mendalam bahwa peristiwa yang terjadi 21 tahun lalu seakan tidak ada perhatian pemerintah mereka hanya ditemui oleh pihak lain di luar pemerintah," kata Sumule, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Potret Kiwirok Papua Pasca-konflik, Bangunan Berantakan dan Terbakar, Bandara Ditumbuhi Rumput
Bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah penggantian atas rumah-rumah yang dibakar. Mereka juga ingin anak-anak korban bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI Polri.
"Mereka juga minta ada pembayaran dalam bentuk denda adat, berupa uang tunai dan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban," katanya.
"Mereka minta proses yudisial tetap dilakukan, diusulkan dalam waktu dekat, dilakukan tanda nyata berasal dari pemerintah diberikan kepada korban dalam bentuk uang tunai, nama baik dari pada korban perlu dipulihkan," lanjut dia.