Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng: Ganjar Perlu Buktikan Keberpihakannya kepada Rakyat

Kompas.com - 05/11/2022, 15:11 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng pada Jumat (4/11/2022).

Mereka menuntut, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Mereka berharap, penetapan UMK dan UMP tahun lalu tidak terulang lagi, karena dinilai tidak berpihak pada buruh.

“Jika masih menggunakan PP (peraturan pemerintah) Nomor 36 tahun 2021, bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jateng kian tertinggal. Kenaikan upah nantinya akan di bawah inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen,” kata Koordinator Aksi, Sumartono, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Terjang Hujan demi Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng Berikan Warning ke Ganjar

Dia menyebut, UMK 2022 Kabupaten Jepara hanya naik sebesar Rp 1.400 dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu karena penetapan besarannya disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2021.

“Upah adalah urat nadi yang akan kita perjuangkan sepenuh hati,” ujar Sekretaris KSPI, Aulia Hakim.

Pihaknya juga menganggap bahwa Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selama ini tidak menetapkan besaran upah lebih tinggi dari ketentuan PP 36 Tahun 2021 lantaran pro terhadap upah murah.

Menurutnya, Ganjar perlu membuktikan keberpihakannya kepada rakyat kecil, khususnya terkait penetapan UMK serta UMP, jika memang hendak maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau Ganjar tidak punya keberanian menetapkan upah minimum yang lebih baik, tentu ini akan menjadi catatan bagi kaum buruh bahwa (Ganjar) capres yang tidak mengakomodasi kepentingan buruh,” tegasnya.

Baca juga: Ganjar Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng soal Kenaikan Upah 13 Persen ke Kemenaker

PP 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang

Sementara itu, Ganjar pun sepakat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Ya perlu lah, kan situasi berubah,” kata Ganjar usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).

Ganjar pun mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh itu kepada pemerintah pusat.

“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kami pun juga bekerja,” ucap Ganjar.

Ganjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah menyampaikan aspirasi para buruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Baca juga: Tak Berizin, Baliho “Ganjar Nurut” Diturunkan Satpol PP

Sebelumnya, Ganjar beserta jajarannya juga berupaya menjaring aspirasi dari para buruh, termasuk audiensi dengan KSPI melalui Sekda Jateng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Regional
Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Regional
Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Regional
Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Regional
Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Regional
1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

Regional
Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Regional
Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Regional
Pilkada Solo, PKB Uji Kelayakan Bakal Calon yang Akan Diusung

Pilkada Solo, PKB Uji Kelayakan Bakal Calon yang Akan Diusung

Regional
Bercak Darah dan Pemilik Ruko Hilang Jadi Awal Terungkapnya Pembunuhan Penagih Utang di Palembang

Bercak Darah dan Pemilik Ruko Hilang Jadi Awal Terungkapnya Pembunuhan Penagih Utang di Palembang

Regional
Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com