KOMPAS.com - Seorang ayah, AN (39) di Pekapuran, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya anak tirinya, MR yang masih berusia 3,5 tahun hingga tak bernyawa.
Pelaku nekat menghilangkan nyawa balita tak berdosa itu lantaran kesal korban sering menangis dan buang air di kasur.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu telah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.
Pelaku pun dijerat hukuman Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa itu terkuak bermula dari kecurigaan tetangga atas kematian korban yang tidak wajar.
Pada Minggu (30/10/2022) sore, korban diketahui menderita demam.
Kemudian, pada Senin (31/10/2022) tengah malam, korban tak kunjung bangun meskipun telah berusaha dibangunkan oleh ayah tiri dan ibunya, J.
Selanjutnya, pelaku mulai panik sehingga meminta pertolongan ke warga sekitar.
Pelaku sempat memanggil seorang bidan untuk memeriksa kondisi korban.
Namun, setelah diperiksa bocah malang itu dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita saksi yang merupakan tetangga AN melintas dan mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban.
"Lalu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," kata dia dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Kematian korban yang dirasa tak wajar membuat tetangga berinisiatif melaporkan ke Ketua RT setempat.
Sebab, tetangga menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban seperti bekas dianiaya.
Tetangga ini pun menanyakan ke ibu korban terkait penyebab kematian bocah itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.