Salin Artikel

Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng: Ganjar Perlu Buktikan Keberpihakannya kepada Rakyat

KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng pada Jumat (4/11/2022).

Mereka menuntut, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

Mereka berharap, penetapan UMK dan UMP tahun lalu tidak terulang lagi, karena dinilai tidak berpihak pada buruh.

“Jika masih menggunakan PP (peraturan pemerintah) Nomor 36 tahun 2021, bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jateng kian tertinggal. Kenaikan upah nantinya akan di bawah inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen,” kata Koordinator Aksi, Sumartono, Jumat (4/11/2022).

Dia menyebut, UMK 2022 Kabupaten Jepara hanya naik sebesar Rp 1.400 dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu karena penetapan besarannya disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2021.

“Upah adalah urat nadi yang akan kita perjuangkan sepenuh hati,” ujar Sekretaris KSPI, Aulia Hakim.

Pihaknya juga menganggap bahwa Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selama ini tidak menetapkan besaran upah lebih tinggi dari ketentuan PP 36 Tahun 2021 lantaran pro terhadap upah murah.

Menurutnya, Ganjar perlu membuktikan keberpihakannya kepada rakyat kecil, khususnya terkait penetapan UMK serta UMP, jika memang hendak maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau Ganjar tidak punya keberanian menetapkan upah minimum yang lebih baik, tentu ini akan menjadi catatan bagi kaum buruh bahwa (Ganjar) capres yang tidak mengakomodasi kepentingan buruh,” tegasnya.

PP 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang

Sementara itu, Ganjar pun sepakat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Ya perlu lah, kan situasi berubah,” kata Ganjar usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).

Ganjar pun mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh itu kepada pemerintah pusat.

“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kami pun juga bekerja,” ucap Ganjar.

Ganjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah menyampaikan aspirasi para buruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sebelumnya, Ganjar beserta jajarannya juga berupaya menjaring aspirasi dari para buruh, termasuk audiensi dengan KSPI melalui Sekda Jateng.

Dia pun mengaku telah menggelar rapat koordinasi pengupahan dengan pemerintah, pakar, dan akademisi.

“Kami mengusulkan kenaikan UMK dan UMP Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Jateng,” paparnya.

Akan tetapi, dia menjelaskan, meski telah mengusulkan perihal kenaikan upah, namun tetap putusan berada di Kemnaker RI.

“Karena kalau saya melanggar PP, tanda tangan saya juga tidak berlaku," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/05/151139678/tuntut-kenaikan-upah-13-persen-buruh-di-jateng-ganjar-perlu-buktikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke