Dia pun mengaku telah menggelar rapat koordinasi pengupahan dengan pemerintah, pakar, dan akademisi.
“Kami mengusulkan kenaikan UMK dan UMP Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Jateng,” paparnya.
Akan tetapi, dia menjelaskan, meski telah mengusulkan perihal kenaikan upah, namun tetap putusan berada di Kemnaker RI.
“Karena kalau saya melanggar PP, tanda tangan saya juga tidak berlaku," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.