Di tengah maraknya penyiksaan ART, RUU Perlindungan PRT belum kunjung disahkan oleh DPRS sejak 18 tahun silam.
Dikutip dari BBC Indonesia, Koordinator Koalisi Sipil Undang Undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan RUU Perlindungan PRT yang disodorkan sejak 2004 sudah sangat moderat karena sudah 78 kali direvisi.
Di dalamnya, kata Eva, tidak ada ketentuan jerat pidana dan lebih menekankan pada standar perjanjian kerja antara majikan dan PRT untuk menghindari eksploitasi.
Persoalannya, kata dia, DPR sejauh ini lebih memposisikan diri sebagai majikan dari pada PRT.
"Di dalam UU ini seolah-olah menargetkan PRT. Mereka [DPR] merepresentasikan majikan dari pada PRT loh,“ kata dia.
Baca juga: Ancaman Kekerasan Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan sejak 18 Tahun Silam
RUU Perlindungan PRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam. RUU ini digagas dan disponsori oleh PDI Perjuangan.
Menurut Eva Kusuma Sundari, pada 2009, PDI Perjuangan menggencarkan agar RUU ini disahkan. Akan tetapi saat itu Demokrat sebagai partai penguasa menolak.
Hingga 2019, RUU ini masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, dua fraksi besar menolak untuk segera disahkan yaitu PDI Perjuangan dan Golkar dengan alasan tidak mempertimbangkan sosio-kultural masyarakat, di mana PRT bekerja secara gotong royong dan kekeluargaan.
Di saat yang bersamaan, Demokrat berbalik arah mendukung pengesahan RUU ini.
Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perlindungan PRT menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi hingga kini regulasi ini belum juga dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga: PRT di Bangkalan Kabur Usai Curi Uang Majikan, Pelaku Ditangkap di Lumajang
Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Ma‘ruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas percepatan RUU Perlindungan PRT yang beranggotakan delapan kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.
Dikutip dari buruhmigran.or di, Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.
Baca juga: KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :
Smenetara itu Kewajiban Pekerja Rumah Tangga yang diatur dalam pasal 8 adalah:
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Ghinan Salman |Editor : Dony Aprian, Pythag Kurniati), BBC Indonesia, Buruhmigran.or.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.