Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kekerasan Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan sejak 18 Tahun Silam

Kompas.com - 02/11/2022, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dugaan penyiksaan seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka pertanyaan tentang RUU Perlindungan PRT yang tak kunjung disahkan DPR sejak 18 tahun silam.

Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan PRT menilai regulasi ini mandek karena DPR selama ini memposisikan diri sebagai majikan, bukan pemberi perlindungan kepada PRT.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR mengklaim RUU Perlindungan PRT sudah disepakati menjadi inisiatif DPR, tinggal menunggu dijadwalkan dalam sidang paripurna.

Peringatan artikel ini mengandung foto-foto dan deskripsi yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan

Enam bulan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) telah mengubah kehidupan dan masa depan perempuan berinisial RN.

Ia diduga mengalami serangkaian penyiksaan dan pelecehan, sampai mengubah bentuk fisiknya.

RN, 18 tahun, saat ini terbujur lemas di tempat tidur RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Dia masih muntah-muntah di pagi hari, dan di tengah tidurnya selalu meracau kesakitan.

"Dia sering mengigau tidurnya,“ kata Ceceng, paman RN, yang beberapa hari belakangan ini menemani keponakannya, kepada BBC News Indonesia, Kamis (27/10).

RN, warga Cianjur, Jawa Barat, diduga mengalami serangkaian penyiksaan oleh majikannya saat bekerja sebagai PRT di bilangan Jakarta Timur sejak Mei 2022.

Baca juga: ART Cianjur yang Disiksa Majikan Saat Kerja di Jakarta Akan Kembali Sekolah

Menurut cerita Ceceng, dua bulan pertama keponakannya itu baik-baik saja dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengasuh dua anak majikan. "Dua bulan ke sini, baru kelihatan sifat asli majikannya,“ katanya.

"Ditendang kaki sama pantatnya. Sehingga menimbulkan lebam di pantatnya. Karena itu sudah lama, bekasnya sudah nggak ada. Cuma sakitnya masih, makanya sekarang dia jalannya pincang,“ kata Ceceng yang menambahkan pemukulan dilakukan secara bergantian oleh suami-istri.

Tak sampai di situ, wajah RN juga disiram air cabai dan lada.

“Disemprotin ke mata. Membuat mata korban ini penglihatannya berkurang,” tambah Ceceng.

Pernah satu peristiwa, RN mengalami "kejadian biadab” karena dianggap tidak bersih mencuci piring oleh majikannya.

“Setelah itu ia ditelanjangi. Telanjang bulat, tanpa sehelai busana pun. Ditelanjangi sambil direkam, dengan ancaman, kalau si korban ini melapor, atau kasih tahu ke yang lain, rekaman ini akan disebarluaskan,” kata Ceceng.

Baca juga: Dianiaya Majikan di Jakarta, ART Asal Cianjur Dipaksa Tidur Telanjang dan Diancam agar Tak Melapor

?Surat pernyataan yang ditanda tangani RN sehari sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur. Ia hanya membawa uang Rp2,8 juta untuk bekerja selama enam bulan setelah dipotong majikan.DOK. CECENG via BBC Indonesia ?Surat pernyataan yang ditanda tangani RN sehari sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur. Ia hanya membawa uang Rp2,8 juta untuk bekerja selama enam bulan setelah dipotong majikan.
Pelecehan seperti ini juga diulangi oleh sang majikan sebelum akhirnya RN dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur, tambah Ceceng.

“Disuruh tidur di balkon di luar, dengan kondisi ditelanjangi, tanpa sehelai busana pun. Terus dia disiram pakai air gula. Disiram pakai air gula, supaya digerayangin semut kayaknya," kata Ceceng.

Masih berdasarkan keterangan Ceceng, keponakannya itu juga tidak digaji sesuai yang dijanjikan yaitu Rp 1,8 juta per bulan. Bekerja selama enam bulan, RN hanya membawa pulang uang Rp 2,8 juta.

Dari dokumen yang diterima BBC News Indonesia, gaji RN dipotong karena majikannya menghitung segala kesalahannya saat bekerja. Namun, luka fisik dan batin yang diterima RN tak pernah dihitung.

BBC News Indonesia belum dapat mengonfirmasi keterangan dari Ceceng. Akan tetapi sejumlah foto yang diberikan menunjukkan bekas luka di kepala RN termasuk di telinga.

Baca juga: Polisi Jemput Bola Periksa ART Asal Cianjur yang Dianiaya Majikan di Jakarta Timur

Tuduhan ini juga dilaporkan langsung ke Kepala Staf Presiden, Moeldoko, yang ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan kepolisian.

"Karena ini harus kita kawal bersama, pelakunya harus segera ditahan dan dijatuhi pasal berlapis," kata Moeldoko kepada media.

Selain itu, Moeldoko juga menyinggung RUU Perlindungan PRT yang belum juga disahkan DPR.

“Secara komunikasi politik, tim sudah melakukan komunikasi politik dengan DPR-RI. Ada beberapa hal bahasan yang perlu untuk dibahas kembali di sini," kata dia.

"Di antaranya bahwa ada pembeda yang... antara rumusannya yang pekerja yang berkaitan dengan social-cultural. Dan, pekerja yang berdasarkan hubungan industrial,” kata Moeldoko.

Ketiadaan aturan yang melindungi PRT terus menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap pekerja domestik dalam negeri ini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan setidaknya 3.255 kasus kekerasan dialami PRT periode 2015-2022. Kasusnya terus meningkat setiap tahun.

Baca juga: Besok, Polisi Periksa ART asal Cianjur yang Dianiaya Majikan di Jaktim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Regional
Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Regional
Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Regional
Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Regional
8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

Regional
Soal Teriakan 'Gibran Golkar', Airlangga: Itu Harapan dari Kader

Soal Teriakan "Gibran Golkar", Airlangga: Itu Harapan dari Kader

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com