Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kekerasan Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan sejak 18 Tahun Silam

Kompas.com - 02/11/2022, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

 

Aturan yang juga menguntungkan majikan

Koordinator Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan RUU Perlindungan PRT yang disodorkan sejak 2004 sudah sangat moderat karena sudah 78 kali direvisi.

Di dalamnya, kata Eva, tidak ada ketentuan jerat pidana dan lebih menekankan pada standar perjanjian kerja antara majikan dan PRT untuk menghindari eksploitasi.

Persoalannya, kata dia, DPR sejauh ini lebih memposisikan diri sebagai majikan dari pada PRT.

"Di dalam UU ini seolah-olah menargetkan PRT. Mereka [DPR] merepresentasikan majikan dari pada PRT loh,“ katanya kepada BBC News Indonesia.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, RUU Perlindungan PRT juga memuat kepentingan pemberi kerja atau majikan. Di saat pemberi kerja punya harapan tinggi tentang keterampilan PRT, maka itu bisa diakomodasi melalui pelatihan di serikat pekerja.

"Itu ditengahi dengan adanya serikat PRT,“ kata Eva.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus ART Asal Cianjur yang Dianiaya Majikan hingga Dipaksa Tidur Telanjang di Jaktim

Selain itu, PRT yang mengingkari perjanjian juga bisa kena penalti.

"Dengan melibatkan pengirimnya juga. Jadi kayak ngatur TKI. Kan lebih fair sekarang, ketika ada konflik, ada mediasinya,“ tambah Eva.

Dan yang terpenting, PRT tidak lagi bisa berbuat seenaknya seperti pulang kampung dan tak kembali. "Kita juga punya kepastian, karena dia di dalam perjanjiannya,“ katanya.

Sejauh mana prosesnya di DPR?

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, rancangan aturan ini sudah selesai dibahas dan siap menjadi RUU inisiatif DPR.

Untuk menuju ke arah sana, RUU ini tinggal menunggu jadwal ditetapkan pimpinan DPR di rapat paripurna.

"Nah, itu harus tanya Mba Puan [Puan Maharani-Ketua DPR-RI], tanyakan kepada pimpinan DPR kenapa mereka belum paripurnakan sampai hari ini?“ kata Willy kepada BBC News Indonesia.

Lebih lanjut, menurut Willy sejauh ini terjadi kegamangan dan ketakutan dari pembuat kebijakan terkait RUU tersebut.

"Bayangan industrialis yang serba kaku dengan berbagai peraturan dan konsekuensinya, membuat banyak legislator skeptis terhadapnya [RUU PPRT],“ katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat dikonfirmasi BBC News Indonesia mengatakan, "Sekarang lagi reses, nanti setelah reses kita lihat perkembangan“.

Baca juga: ART Asal Cianjur Dianiaya Majikan di Jakarta, Dipaksa Tidur Telanjang di Balkon hingga Disiram Bubuk Cabai

Apa saja poin krusial dalam RUU Perlindungan PRT?

IlustrasiThinkstock/Choreograph Ilustrasi
RUU Perlindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. RUU mengatur perekrutan hingga pelatihan bagi calon PRT. Lebih rinci:

  • Perlindungan PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
  • Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
  • RUU Perlindungan PRT juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan baik dari penyalur maupun pemberi kerja.
  • RUU Perlindungan PRT juga memuat mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun penyalur PRT.
  • RUU Perlindungan PRT juga memuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.
  • Pengawasan terhadap terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagaimana perjalanan RUU Perlindungan PRT?

RUU Perlindungan PRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam. RUU ini digagas dan disponsori oleh PDI Perjuangan.

Menurut Eva Kusuma Sundari, pada 2009, PDI Perjuangan menggencarkan agar RUU ini disahkan. Akan tetapi saat itu Demokrat sebagai partai penguasa menolak.

Hingga 2019, RUU ini masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, dua fraksi besar menolak untuk segera disahkan yaitu PDI Perjuangan dan Golkar dengan alasan tidak mempertimbangkan sosio-kultural masyarakat, di mana PRT bekerja secara gotong royong dan kekeluargaan.

Baca juga: ART Korban Penyiksaan Masih Terbaring di RS, Kepala dan Mata Luka Serius

Di saat yang bersamaan, Demokrat berbalik arah mendukung pengesahan RUU ini.

Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perlindungan PRT menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi hingga kini regulasi ini belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Ma‘ruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.

Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas percepatan RUU Perlindungan PRT yang beranggotakan delapan kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

Ceceng, yang mewakili keluarga RN hanya bisa berharap adanya kehadiran nyata dari negara atas perlindungan PRT, agar tak ada lagi tragedi seperti RN di kemudian hari.

"Supaya tidak ada lagi korban-korban yang lain di Indonesia ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com