KOMPAS.com - Rohimah (29), warga Kampung Cinagor, Desa Pangereunan, Kecamatan Limbangan, Garur adalah asisten rumah tangga yang jadi korban penganiayaan.
Ia diselamatkan oleh warga dari rumah majikannya di Bandung Barat dalam kondidi mata lebam dan luka-luka. Ternyata sejak 4 bulan terakhir, dia kerap dianiaya suami istri yang menjadi majikannya.
Pelaku adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang tercatat sebagai warga Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia berangkat dari Garut ke Bandung Barat melalui penyalur tenaga kerja lokal yang ia kenal di kampung halamannya.
Baca juga: Disiksa Majikan di Bandung Barat, Rohimah Kapok Kerja Jadi ART, Pilih Tinggal di Garut
Bagi Rohimah, ART merupakan pilihan pekerjaan satu-satunya karena dia tidak memiliki keahlian lain dan hanya tamat bangku Sekolah Dasar (SD).
Di sisi lain, keadaan mengharuskan Rohimah menjadi orangtua tunggal. Ia dua kali menikah, tapi bercerai dan memiliki anak dari suami kedua.
Saat bekerja di Bandung Barat, Rohimah dijanjikan gaji Rp 2 juta per bulan, namun dia hanya mendapatkan Rp 1,5 juta karena gajinya dipotong karena dianggap melakukan kesalahan.
Karena tak betah, Rohimah menghubungi orangtuanya agar dijemput. Hal itu memicu majikannya marah dan menyita ponsel milik Rohimah.
Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan
Tak hanya itu. Siksaan kepada Rohimah semakin menjadi-jadi.
Ia pun kerap mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum.
"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.
Ia juga bercerita tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu. Jika ke luar rumah, ia pun hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.
Saat di warung juga para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya. Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Usai menjalani perawatan selama empat hari, Rohimah pulang dan tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.
Selama enam bulan bekerja, YA tak pernah digaji dna kerap dianiaya oleh majikannya.
"Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata YA, Kamis (9/6/2022).
Bahkan ia bercerita punggungnya ditempel dengan setrika yang panas.
"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar YA.
YA kemudian berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Semementara itu warga sekitar bercerita, BA pernah mencekik YA menggunakan tali.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Aniaya ART, Gaji 6 Bulan Juga Tak Dibayar
"Saat kami temui, wajah korban masih membiru akibat dipukul oleh istri pelaku, kakinya juga bengkak akibat pukulan menggunakan besi," ucapnya.
Tidak sampai disitu saja, dari penuturan korban, dirinya disiram oleh pelaku menggunakan air cabe sebanyak empat kali bahkan dicekik menggunakan tali akibat mengantuk saat bekerja.
"Jadi saat korban ini menyetrika, korban mengantuk dan hampir tertidur, namun pelaku menjerat leher korban menggunakan tali dan menarik korban ke atas sambil berkata, sudah habis belum ngantuknya," kata warga itu sembari memperagakan aksi pelaku.
BA kemudian ditangkap pada Selasa (7/6/2022) malam pada pukul 21.00 WIB. Ia dan istrinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia melaporkan LR ke Polrestabes Makassar pada Senin (11/11/2021). Milda sehari-hari bertugas memeriksa kadar gula darah LR.
Penganiayaan terjadi saat LR membangunkan Milda dengan terburu-buru sekitar pukul 04.00 Wita.
“Belum waktunya saya cek darah ibu dari majikan saya, karena masih jam 4 subuh. Cuma memang orang ini (terlapor) tidak sabaran, sampai langsung menggigit dan mencakar,” aku Milda.
Baca juga: ART di Makassar Diduga Dianiaya Majikan, Korban: Paling Sering Tangan Dipukul dan Dikata-katai
Setelah mendapat penganiayaan itu, korban pun berusaha bangun dan memeriksa darah ibu majikannya. Namun, penganiayaan itu terus berlanjut hingga korban pun menangis.
Milda mengaku sudah sering dianiaya oleh majikannya hingga ia pun melaporkan majikannya ke polisi.
“Kalau dianiaya sudah tidak bisa dihitung. Biasanya juga dikata-katai, cuma saya tidak kasih masuk di hati. Soal pukul, setiap kasih bangun pasti dipukul. Paling suka tangan dipukul dan keluar kata-kata yang tidak pantas,” beber Milda.
Baca juga: Mengaku Dianiaya Majikan, ART di Makassar Lapor Polisi
FF (54), warga Surabaya, Jawa Timur diamankan karena menyiksa asisten rumah tangganyanya EAS (47) pada Selasa (18/5/2021).
Tak hanya menyiksa ART-nya, FF juga memaksa korban memakan kotoran kucing dan tak memberi upah dengan alasan korban tak menuruti perintahnya.
EAS bekerja di rumah F sejak April 2020 dan sejak bekerja, ES kerap mendapatkan penyiksaan dengan selang, pipa hingga setrika.
Sementara itu di Sleman, Irmawati membuat laporan ke polisi karena disiksa majikannya, And dan istrinya pada Senin (18/4/2022),
Irmawati bercerita awalnya ia bekerja di rumah Adn di Kroya, Cilacap, lalu pindah ke rumah ibu dari And ke Majaneng, Kroya.
Baca juga: Suami Susi ART Ferdy Sambo Baru Tahu Sang Istri Jadi Saksi, Pesannya: Jujur, kalau Tidak, Hancur
Pada tahun Januari 2022, korban ditawari oleh ibunda And untuk bekerja di kediaman And di Sleman untuk mengasuh anak balita.
Saat itu ia ditawari gaji Rp 1,7 juta. Tapi di bulan pertama, ia digaji Rp 1,1 juta, di hari kedua hanya dibayar Rp 700.000 dan mulai bulan ketiga, ia tak digaji.
Alasasannya adalah Irmawati diangap tak becus bekerja. Irmawati sempat menghubungi keluarganya untuk diminta dijemput.
Namun saat majikannya tahu, Irmawati tetap disiksa seperti dipukul dengan tangan kosong, atau shower hingga diisiram air panas dan dibenturkan ke tempok dan pintu. Rambutnya juga dipotong acak di bagian depan.
Irmawati kemudian dipaksa membuat surat pernyatan maaf dan dipaksa untuk memukuli dirinya sendiri lalu direkam sebagai alibi Irmawati dianggap gila.
Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan
Dikutip dari BBC Indonesia, Koordinator Koalisi Sipil Undang Undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan RUU Perlindungan PRT yang disodorkan sejak 2004 sudah sangat moderat karena sudah 78 kali direvisi.
Di dalamnya, kata Eva, tidak ada ketentuan jerat pidana dan lebih menekankan pada standar perjanjian kerja antara majikan dan PRT untuk menghindari eksploitasi.
Persoalannya, kata dia, DPR sejauh ini lebih memposisikan diri sebagai majikan dari pada PRT.
"Di dalam UU ini seolah-olah menargetkan PRT. Mereka [DPR] merepresentasikan majikan dari pada PRT loh,“ kata dia.
Baca juga: Ancaman Kekerasan Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan sejak 18 Tahun Silam
RUU Perlindungan PRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam. RUU ini digagas dan disponsori oleh PDI Perjuangan.
Menurut Eva Kusuma Sundari, pada 2009, PDI Perjuangan menggencarkan agar RUU ini disahkan. Akan tetapi saat itu Demokrat sebagai partai penguasa menolak.
Hingga 2019, RUU ini masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, dua fraksi besar menolak untuk segera disahkan yaitu PDI Perjuangan dan Golkar dengan alasan tidak mempertimbangkan sosio-kultural masyarakat, di mana PRT bekerja secara gotong royong dan kekeluargaan.
Di saat yang bersamaan, Demokrat berbalik arah mendukung pengesahan RUU ini.
Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perlindungan PRT menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi hingga kini regulasi ini belum juga dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga: PRT di Bangkalan Kabur Usai Curi Uang Majikan, Pelaku Ditangkap di Lumajang
Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Ma‘ruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas percepatan RUU Perlindungan PRT yang beranggotakan delapan kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.
Dikutip dari buruhmigran.or di, Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.
Baca juga: KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :
Smenetara itu Kewajiban Pekerja Rumah Tangga yang diatur dalam pasal 8 adalah:
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Ghinan Salman |Editor : Dony Aprian, Pythag Kurniati), BBC Indonesia, Buruhmigran.or.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.