Salin Artikel

Kisah-kisah ART yang Disiksa di Tanah Air

Ia diselamatkan oleh warga dari rumah majikannya di Bandung Barat dalam kondidi mata lebam dan luka-luka. Ternyata sejak 4 bulan terakhir, dia kerap dianiaya suami istri yang menjadi majikannya.

Pelaku adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang tercatat sebagai warga Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ia berangkat dari Garut ke Bandung Barat melalui penyalur tenaga kerja lokal yang ia kenal di kampung halamannya.

Bagi Rohimah, ART merupakan pilihan pekerjaan satu-satunya karena dia tidak memiliki keahlian lain dan hanya tamat bangku Sekolah Dasar (SD).

Di sisi lain, keadaan mengharuskan Rohimah menjadi orangtua tunggal. Ia dua kali menikah, tapi bercerai dan memiliki anak dari suami kedua.

Saat bekerja di Bandung Barat, Rohimah dijanjikan gaji Rp 2 juta per bulan, namun dia hanya mendapatkan Rp 1,5 juta karena gajinya dipotong karena dianggap melakukan kesalahan.

Karena tak betah, Rohimah menghubungi orangtuanya agar dijemput. Hal itu memicu majikannya marah dan menyita ponsel milik Rohimah.

Tak hanya itu. Siksaan kepada Rohimah semakin menjadi-jadi.

Ia pun kerap mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum.

"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.

Ia juga bercerita tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu. Jika ke luar rumah, ia pun hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.

Saat di warung juga para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya. Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.

"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.

Usai menjalani perawatan selama empat hari, Rohimah pulang dan tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.

Selama enam bulan bekerja, YA tak pernah digaji dna kerap dianiaya oleh majikannya.

"Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata YA, Kamis (9/6/2022).

Bahkan ia bercerita punggungnya ditempel dengan setrika yang panas.

"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar YA.

YA kemudian berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Semementara itu warga sekitar bercerita, BA pernah mencekik YA menggunakan tali.

"Saat kami temui, wajah korban masih membiru akibat dipukul oleh istri pelaku, kakinya juga bengkak akibat pukulan menggunakan besi," ucapnya.

Tidak sampai disitu saja, dari penuturan korban, dirinya disiram oleh pelaku menggunakan air cabe sebanyak empat kali bahkan dicekik menggunakan tali akibat mengantuk saat bekerja.

"Jadi saat korban ini menyetrika, korban mengantuk dan hampir tertidur, namun pelaku menjerat leher korban menggunakan tali dan menarik korban ke atas sambil berkata, sudah habis belum ngantuknya," kata warga itu sembari memperagakan aksi pelaku.

BA kemudian ditangkap pada Selasa (7/6/2022) malam pada pukul 21.00 WIB. Ia dan istrinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia melaporkan LR ke Polrestabes Makassar pada Senin (11/11/2021). Milda sehari-hari bertugas memeriksa kadar gula darah LR.

Penganiayaan terjadi saat LR membangunkan Milda dengan terburu-buru sekitar pukul 04.00 Wita.

“Belum waktunya saya cek darah ibu dari majikan saya, karena masih jam 4 subuh. Cuma memang orang ini (terlapor) tidak sabaran, sampai langsung menggigit dan mencakar,” aku Milda.

Setelah mendapat penganiayaan itu, korban pun berusaha bangun dan memeriksa darah ibu majikannya. Namun, penganiayaan itu terus berlanjut hingga korban pun menangis.

Milda mengaku sudah sering dianiaya oleh majikannya hingga ia pun melaporkan majikannya ke polisi.

“Kalau dianiaya sudah tidak bisa dihitung. Biasanya juga dikata-katai, cuma saya tidak kasih masuk di hati. Soal pukul, setiap kasih bangun pasti dipukul. Paling suka tangan dipukul dan keluar kata-kata yang tidak pantas,” beber Milda.

Disiksa karena tak patuh

FF (54), warga Surabaya, Jawa Timur diamankan karena menyiksa asisten rumah tangganyanya EAS (47) pada Selasa (18/5/2021).

Tak hanya menyiksa ART-nya, FF juga memaksa korban memakan kotoran kucing dan tak memberi upah dengan alasan korban tak menuruti perintahnya.

EAS bekerja di rumah F sejak April 2020 dan sejak bekerja, ES kerap mendapatkan penyiksaan dengan selang, pipa hingga setrika.

Sementara itu di Sleman, Irmawati membuat laporan ke polisi karena disiksa majikannya, And dan istrinya pada Senin (18/4/2022),

Irmawati bercerita awalnya ia bekerja di rumah Adn di Kroya, Cilacap, lalu pindah ke rumah ibu dari And ke Majaneng, Kroya.

Pada tahun Januari 2022, korban ditawari oleh ibunda And untuk bekerja di kediaman And di Sleman untuk mengasuh anak balita.

Saat itu ia ditawari gaji Rp 1,7 juta. Tapi di bulan pertama, ia digaji Rp 1,1 juta, di hari kedua hanya dibayar Rp 700.000 dan mulai bulan ketiga, ia tak digaji.

Alasasannya adalah Irmawati diangap tak becus bekerja. Irmawati sempat menghubungi keluarganya untuk diminta dijemput.

Namun saat majikannya tahu, Irmawati tetap disiksa seperti dipukul dengan tangan kosong, atau shower hingga diisiram air panas dan dibenturkan ke tempok dan pintu. Rambutnya juga dipotong acak di bagian depan.

Irmawati kemudian dipaksa membuat surat pernyatan maaf dan dipaksa untuk memukuli dirinya sendiri lalu direkam sebagai alibi Irmawati dianggap gila.

Dikutip dari BBC Indonesia, Koordinator Koalisi Sipil Undang Undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan RUU Perlindungan PRT yang disodorkan sejak 2004 sudah sangat moderat karena sudah 78 kali direvisi.

Di dalamnya, kata Eva, tidak ada ketentuan jerat pidana dan lebih menekankan pada standar perjanjian kerja antara majikan dan PRT untuk menghindari eksploitasi.

Persoalannya, kata dia, DPR sejauh ini lebih memposisikan diri sebagai majikan dari pada PRT.

"Di dalam UU ini seolah-olah menargetkan PRT. Mereka [DPR] merepresentasikan majikan dari pada PRT loh,“ kata dia.

RUU Perlindungan PRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam. RUU ini digagas dan disponsori oleh PDI Perjuangan.

Menurut Eva Kusuma Sundari, pada 2009, PDI Perjuangan menggencarkan agar RUU ini disahkan. Akan tetapi saat itu Demokrat sebagai partai penguasa menolak.

Hingga 2019, RUU ini masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, dua fraksi besar menolak untuk segera disahkan yaitu PDI Perjuangan dan Golkar dengan alasan tidak mempertimbangkan sosio-kultural masyarakat, di mana PRT bekerja secara gotong royong dan kekeluargaan.

Di saat yang bersamaan, Demokrat berbalik arah mendukung pengesahan RUU ini.

Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perlindungan PRT menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi hingga kini regulasi ini belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Ma‘ruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.

Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas percepatan RUU Perlindungan PRT yang beranggotakan delapan kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

Hak-hak pekerja rumah tangga

Dikutip dari buruhmigran.or di, Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.

Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :

  • Memperoleh informasi mengenai pengguna.
  • Mendapat perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya.
  • Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja.
  • Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat.
  • Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
  • Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan.
  • Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • Mendapat tunjangan hari raya
  • Berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

Smenetara itu Kewajiban Pekerja Rumah Tangga yang diatur dalam pasal 8 adalah:

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja
  • Menyelesaikan pekerjaan dengan baik
  • Menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga pengguna
  • Memberitahukan kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Ghinan Salman |Editor : Dony Aprian, Pythag Kurniati), BBC Indonesia, Buruhmigran.or.id

https://regional.kompas.com/read/2022/11/05/112200178/kisah-kisah-art-yang-disiksa-di-tanah-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke