Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 2 Remaja Bergilir, Pelaku Mengaku Terinspirasi Video Porno

Kompas.com - 04/11/2022, 17:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dari hasil pendalaman, lima pria yang memperkosa dua remaja berusia 13 dan 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terinspirasi film porno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para tersangka sering menonton film porno sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada lalu kemudian mencobanya.

"Jadi kalau kita tanya apa motif mereka, salah satunya karena banyak mengonsumsi film porno hingga akhirnya muncul dorongan mencoba melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran

Dua remaja perempuan itu diperkosa berkali-kali di salah satu rumah tersangka dalam rentan tiga hari, yakni Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022).

Kini, polisi menangkap tiga orang dari total lima orang tersangka yakni, AM (20), IM (16), dan RA (16). Sedangkan dua lainnya, FF (19) dan A (17) melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Siswo menyebut, aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah tersangka berinisial A, yang saat ini masih buron. "TKP di rumah tersangka A, jadi dia ini kesehariannya tinggal di rumah sendirian karena sudah pisah dengan orang tuanya," ujarnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku mencekoki korban minuman keras jenis anggur merah hingga tak sadarkan diri. Saat korban tak berdaya, kemudian mereka secara bergiliran mencabuli dua korbannya yang masih di bawah umur atau masih sekolah itu.

Siswo mengungkapkan, aksi bejat para tersangka diawali lewat perkenalan dengan kedua korban di media sosial Facebook.

Setelah itu, pada Kamis (22/9/2022) pukul 18.30 WIB kedua korban janjian bertemu di depan Indomaret.

Setibanya di lokasi, tersangka IM dan RA kemudian mengajak kedua korban keliling menggunakan sepeda motor dan selanjutnya berangkat ke rumah tersangka A.

Kemudian di rumah tersebut, mereka memberikan minuman beralkohol dan secara bergantian melakukan persetubuhan atau pencabulan. Setelah selesai sekitar dini hari, kedua korban dipulangkan tepatnya pada Jumat (23/9/2022).

Kemudian, pada Sabtu (24/9/2022) pukul 16.00 WIB korban berinisial TS izin ke orang tua untuk menginap di rumah PLY. Namun, kedua justru kembali janjian dengan tersangka FF di lokasi yang sama.

Kedua korban kembali berangkat ke rumah tersangka A dan korban TS diberikan dan dicekoki minuman berlakohol oleh tersangka AM, hingga akhirnya disetubuhi oleh tersangka A, FF, dan AM.

Setelah persetubuhan selesai, TS tidur dan istirahat bersama PLY, A, dan AM.

"Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu (25/9/2022) sekitar jam 09.00 WIB kedua korban diberi makan oleh para tersangka dan oleh A kedua korban dilarang keluar dari kamar. Pada malam harinya, korban disetubuhi lagi," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com