Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolrestabes Bandung: Saya Akan Libas Geng Motor yang Berbuat Onar

Kompas.com - 04/11/2022, 16:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aswin Sipayung, mengatakan bahwa seharusnya sudah tidak ada lagi aksi kriminal yang dilakukan geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, dia menjelaskan, para petinggi geng motor di Kota Bandung telah sepakat untuk berdamai satu sama lain.

Akan tetapi, Aswin menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada geng motor yang melakukan aksi kriminal dan meresahkan masyarakat.

"Jadi, sekarang yang ada itu kelompok bermotor yang sudah terdaftar. Kalau ada yang merasa geng motor, berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat," kata Aswin, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (4/11/2022).

Dia mengimbau kepada para anak muda di Kota Bandung untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan meresahkan masyarakat Kota Bandung.

Baca juga: Ada 5 Kasus Anak Gagal Ginjal di Kabupaten Bandung, 1 Meninggal Dunia

"Bandung ini Kota wisata, harus aman dan nyaman, kalau ada yang coba memulai, kami akan sikat. Tidak ada tempat bagi geng motor di Bandung," ujar Aswin.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jabar, Minggu (25/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Aksi pengeroyokan itu disebut sebagai buntut perselisihan antara dua geng motor di Kota Bandung. Adapun keenam tersangka itu yakni RVD (20), RWP (18), FA (15), LP (17), RSA (17), dan RSK (15).

Aswin mengatakan, kejadian bermula saat sekitar 50 motor dari dua geng motor berpapasan ketika sedang konvoi di wilayah Kota Bandung.

Di lokasi kejadian, Aswin menjelaskan, diduga muncul provokasi yang memicu perselisihan di antara keduanya terjadi.

Baca juga: Keponakannya Dianiaya Saat Bekerja di Bandung Barat, Paman Rohimah: Lebih Baik Kerja di Kampung

"Sedang konvoi, dan berselisih dengan kelompok motor lainnya, sehingga terjadi pertengkaran," ucap Aswin.

Lima orang menjadi korban aksi pengeroyokan tersebut kini telah mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Kelima orang korban disebut mengalami luka sobek di bagian dagu, dahi, jari, kepala belakang, luka benjol, bahkan luka tusuk di perut dan rusuk.

"Ada lima orang korban dan kini sedang dirawat di rumah sakit," terangnya.

Usai berhasil menangkap enam orang pelaku, Aswin menegaskan, pihaknya masih memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Hanyut di Sungai Cikapundung, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Kabupaten Bandung

"Masih ada pelaku lain, dan kita masih lakukan pencarian," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, ada barang bukti yang digunakan pelaku," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief) TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com