SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan belum menemukan unsur pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi hibah tanah yang menjadikan Iwan Boedi Prasetijo, seorang ASN Semarang yang tewas dibunuh, sebagai saksi.
Seperti diketahui, Iwan Boedi dinyatakan hilang satu hari sebelum dia memberikan kesaksiannya kepada Polda Jateng soal kasus korupsi hibah tanah di Kota Semarang.
Dirreskrimsus Pola Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sampai saat ini polisi belum menemukan unsur pidana korupsi pada kasus yang melibatkan nama Iwan Boedi.
Baca juga: Mengadu ke Jokowi, Anak Iwan Boedi: Almarhum Korban Manusia Serakah dan Tak Punya Nurani
"Kita juga belum menemukan kasus tindak pidana korupsinya sampai saat ini," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Dia menjelaskan, terdapat anggaran Rp 3,5 miliar untuk sertifikasi alih lahan di Kecamatan Mijen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.
"Dari anggaran Rp 3,5 miliar yang terserap itu hanya Rp 400 Juta," ujarnya.
Dia menyebut, anggaran Rp 400 juta itu sudah digunakan untuk pembelian alat ateka. Untuk dana yang lain sudah kembali ke kas negara.
"Jadi tidak terserap dan kembali ke negara. Penyebabnya tidak diserap. Kalau dari atas gitu," paparnya.
Meski belum menemukan unsur pidana korupsi pada sertifikasi hibah tanah tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan hingga ada titik terang.
"Kita tetap lakukan penyelidikan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.