BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial HD (41) warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Banten, karena diduga menjual meterai palsu secara online.
HD sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Pada 2017, HD ditangkap Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok karena pemalsuan meterai yang membuatnya dihukum enam bulan penjara.
Baca juga: Meterai Palsu Dijual dengan Harga Murah
Kemudian pada 2019, Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta menangkapnya untuk kasus yang sama.
Kali ini, HD divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
"Penangkapan tersangka berinisial HD ini, merupakan pengembangan perkara tersangka S yang sebelumnya telah kita tangkap. Tersangka HD ini residivis dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara atau kasus yang sama," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Kamis (3/11/2022).
Polisi juga mendapati bukti transaksi HD sejak Juli hingga September 2022 mencapai Rp 1 miliar.
"Dari bukti transaksi sementara yang ada pada kita, kurun waktu 3 bulan sekitar Rp 1 miliar," lanjut Florentus.
Baca juga: Perempuan di Bengkulu Jual Ribuan Materai Palsu Rp 9.000
Selain menangkap HD, polisi juga menyita tiga dokumen akte jual beli tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari hasil penjualan dan peredaran materai palsu.