PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35) membunuh dan membakar seorang pria yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku membuat rencana skenario seolah-olah Hendra yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya.
Tujuan mereka untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa Prudential. Sebab, pasutri ini sedang terlilit utang Rp 180 juta.
Baca juga: Pasutri Pembunuh ODGJ demi Dapat Klaim Asuransi Terancam Hukuman Mati
Pelaku Susiani sempat 'nge-prank' atau berbohong kepada petugas kepolisian. Dia bilang pria yang tewas terbakar dalam mobil adalah suaminya, Hendra.
Kepada polisi, Susiani mengaku suaminya pergi dari rumah sejak Rabu (26/10/2022), sekitar pukul 08.00 WIB. Sang suami pergi ke Kota Duri untuk membeli pupuk.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), karena diduga korban tewas sengaja dibakar.
Untuk memperkuat bukti korban tewas dibakar, petugas menyarankan Susiani agar jasad korban diotopsi.
Namun, Susiani menolak dan membuat surat pernyataan tidak diotopsi.
Baca juga: Pasutri yang Bunuh dan Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi di Riau Sedang Terlilit Utang
"Kita sudah mulai curiga istrinya menolak dilakukan otopsi," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Petugas melanjutkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap rekayasa kematian Hendra tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.