Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Keerom Musnahkan 829,4 Gram Ganja

Kompas.com - 01/11/2022, 20:30 WIB
Roberthus Yewen,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Keerom memusnahkan 829,4 gram narkoba jenis ganja di halaman Mapolres Keerom di Jalan Bhayangkara, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (1/11/2022),

Pemusnahan ratusan gram ganja ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud yang didampingi oleh Kasiwas Polres Keerom, AKP Abdul Ketep, BKO Resnarkoba Polres Keerom, Ipda Heri Anto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marlini Aditri.

Baca juga: BNN Tangkap Pelajar SMA di Sumsel, Simpan 7 Kg Ganja di Kos, Didapat dari Bukittinggi

“Pada hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti (BB) ganja yang berhasil diamankan bersama pelaku berinisial BA,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud melalui siaran pers secara resmi yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Mahmud menjelaskan, pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIT seorang laki-laki berinisial BA yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ganja di Barak Devisi IV Kebun 2 PT Tanda Sawit Papua, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.

Polisi yang mendapat informasi terkait BA langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi menangkap BA. 

“Polisi berhasil mengamankan tersangka BA di sekitaran Barak Devisi IV kebun 2 PT Tandan Sawit Papua,” jelasnya.

Menurut Mahmud,  kepada polisi, BA mengaku menyimpan narkoba jenis ganja di noken biru di rumahnya.

Baca juga: Diduga Sakau Saat Upacara, Seorang Siswa di Manokwari Simpan 11 Paket Ganja

“Tersangka menyimpan  ganja sebanyak 4 kantong plastik berukuran sedang dan 25 kantong plastik berukuran sedang yang didapat di samping semak-semak samping barak,” katanya.

Mahmud menyatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 829,4 gram ganja yang ditemukan dari terangka. Ada sekitar 1 gram yang disisakan untuk pembuktian dalam persidangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com