KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar Siswa Menengat Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena simpan ganja tujuh kilogram.
Ganja itu disimpan AD di indekosnya di di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (25/10/2022).
“Totalnya ada 7 kilogram ganja yang disimpan oleh tersangka. Kemudian didapati lagi setengah kilogram batang ganja yang juga milik tersangka,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur AKBP Efri Tambunan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: BNN Tangkap Pelajar SMA di Sumsel, Simpan 7 Kg Ganja di Kos, Didapat dari Bukittinggi
Setelah ditelusuri, petugas menangkap AD yang saat itu diduga hendak bertransaksi.
Berdasar informasi dari AD, ganja tersebut didapatnya dari seorang bandar di Buktitinggi, Sumatera Barat.
Saat ini AD telah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara petugas BNNK OKU Timur terus mendalami kasus tersebut dan membongkar jaringan narkotika di wilayah tersebut.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.