Salin Artikel

Polres Keerom Musnahkan 829,4 Gram Ganja

Pemusnahan ratusan gram ganja ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud yang didampingi oleh Kasiwas Polres Keerom, AKP Abdul Ketep, BKO Resnarkoba Polres Keerom, Ipda Heri Anto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marlini Aditri.

“Pada hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti (BB) ganja yang berhasil diamankan bersama pelaku berinisial BA,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud melalui siaran pers secara resmi yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Mahmud menjelaskan, pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIT seorang laki-laki berinisial BA yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ganja di Barak Devisi IV Kebun 2 PT Tanda Sawit Papua, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.

Polisi yang mendapat informasi terkait BA langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, polisi menangkap BA. 

“Polisi berhasil mengamankan tersangka BA di sekitaran Barak Devisi IV kebun 2 PT Tandan Sawit Papua,” jelasnya.

Menurut Mahmud,  kepada polisi, BA mengaku menyimpan narkoba jenis ganja di noken biru di rumahnya.

“Tersangka menyimpan  ganja sebanyak 4 kantong plastik berukuran sedang dan 25 kantong plastik berukuran sedang yang didapat di samping semak-semak samping barak,” katanya.

Mahmud menyatakan, hari ini pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 829,4 gram ganja yang ditemukan dari terangka. Ada sekitar 1 gram yang disisakan untuk pembuktian dalam persidangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/203054178/polres-keerom-musnahkan-8294-gram-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke