Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

Kompas.com - 31/10/2022, 17:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), menanggapi upaya banding Randy Badjideh, terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Evita Seprini Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1).

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Kupang Bagus Iriawan mengatakan, pihaknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tentang hukuman mati terhadap Randi Badjideh.

"Setelah terpidana ini (Randy) banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kupang," ungkap Bagus, kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

Sehingga lanjut Bagus, Randy tetap menjalani hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang mendapat atensi besar masyarakat NTT itu.

Dalam pertimbangan hakim, kata Bagus, vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri  Kupang sudah tepat dan benar. 

Menurut Bagus, terpidana Randy, layak dijatuhi hukuman mati karena menghilangkan dua nyawa sekaligus.

"Jadi semuanya sudah jelas dengan keputusan Hakim dari Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, NTT, Rabu (24/8/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota.  Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari, Rabu.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Pasrah

Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.

Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com