"Saat ada seleksi tambahan itu, saya sadar start antarbakal calon tidak sama. Karena saya paling muda, maka skor sudah kalah dibanding kandidat lain," ungkap Ahmad.
Dia menegaskan, mengajukan tuntutan ke PTUN dengan tujuan agar pesta demokrasi memberi kesempatan yang sama untuk semua warga.
"Soal regulasi juga harus diatur lebih baik agar tidak ada protes dalam pelaksanaannya," paparnya.
Teepisah, Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Aris Setyawan mengatakan pelaksanaan pilkades di Desa Jetak tetap berjalan sesuai jadwal. "
Bupati Semarang telah memberikan jawaban secara tertulis kepada kuasa hukum saudara Ahmad Ari Syarifuddin yang pada prinsipnya tahapan pilkades di Desa Jetak berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Tidak ada penundaan tahapan pilkades di Desa Jetak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.