SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Wisnu Zaroh meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan peniadaan tenaga honorer.
Pasalnya, keberadaan tenaga honorer terbilang tidak bisa dinomorduakan. Terlebih untuk mengisi adanya kekosongan tenaga ASN yang tidak bisa diangkat sewaktu-waktu.
"Bagaimana pun kita butuh honorer, karena kadang kekurangan pegawai PNS," kata Wisnu kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 31 Oktober 2022, Pemprov Jateng Buka Lowongan 4.600 Formasi
Pihaknya mengakui tenaga honorer kerap mengisi posisi strategis yang membantu jalannya birokrasi pemerintahan daerah.
"Bukan ditiadakan sama sekali. Tapi diberi aturan dan mengisi kekosongan struktur e-formasi," ujarnya.
Dia berharap pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola tenaga honorer sebagaimana PPPK yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Mereka juga bisa punya jenjang karir, kenaikan gaji, tabungan pensiun, dan seterusnya," imbuh Wisnu.
Hal itu senada dengan pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ia meminta pegawai honorer yang sudah lama mengabdi memiliki prosedur lebih singkat saat seleksi PPPK ketimbang CPNS.
Kemudian Ganjar juga sempat meminta pemerintah pusat mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer.
"Fakta di lapangan dalam hal ini di tingkat provinsi, tenaga kontrak sangat dibutuhkan karena kurangnya pegawai. Maka, saran saya di-review dahulu," kata Ganjar, Senin (12/9/2022).
Diketahui tahun ini Pemprov Jateng mendapatkan kuota 4.600 formasi PPPK yang pendaftarannya dibuka 31 Oktober mendatang. Sehingga pegawai honorer atau tenaga non-ASN di Jateng yang kini berjumlah 21.756 orang dapat beralih status secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.