Salin Artikel

Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Penghapusan, BKD Jateng: Kita Butuh Honorer

Pasalnya, keberadaan tenaga honorer terbilang tidak bisa dinomorduakan. Terlebih untuk mengisi adanya kekosongan tenaga ASN yang tidak bisa diangkat sewaktu-waktu.

"Bagaimana pun kita butuh honorer, karena kadang kekurangan pegawai PNS," kata Wisnu kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Pihaknya mengakui tenaga honorer kerap mengisi posisi strategis yang membantu jalannya birokrasi pemerintahan daerah.

"Bukan ditiadakan sama sekali. Tapi diberi aturan dan mengisi kekosongan struktur e-formasi," ujarnya.

Dia berharap pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola tenaga honorer sebagaimana PPPK yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Mereka juga bisa punya jenjang karir, kenaikan gaji, tabungan pensiun, dan seterusnya," imbuh Wisnu.

Kemudian Ganjar juga sempat meminta pemerintah pusat mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer.

"Fakta di lapangan dalam hal ini di tingkat provinsi, tenaga kontrak sangat dibutuhkan karena kurangnya pegawai. Maka, saran saya di-review dahulu," kata Ganjar, Senin (12/9/2022).

Diketahui tahun ini Pemprov Jateng mendapatkan kuota 4.600 formasi PPPK yang pendaftarannya dibuka 31 Oktober mendatang. Sehingga pegawai honorer atau tenaga non-ASN di Jateng yang kini berjumlah 21.756 orang dapat beralih status secara bertahap.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/121809478/minta-pemerintah-pusat-kaji-ulang-penghapusan-bkd-jateng-kita-butuh-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke